Rabu, 11 Desember 2019

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Wengkol di Ciduk Polisi


Tondano, beritaminahasa.com  - Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Rony Wentuk menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Jeril Paomey (28), warga Wengkol, Tondano Timur, Selasa (10/12/2019) siang.

Ketiga pelaku, yakni TB alias Tisen (31), warga Luaan, SW alias Stiv (28), dan NT alias Neri (32), keduanya warga Wengkol.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu, menjelaskan, kejadiannya pada Senin (09/12) malam, di Wengkol.

Saat itu, lanjut Kasubbag Humas, korban berjalan kaki hendak pulang, dan bertemu dengan para pelaku. Tanpa sebab jelas, NT langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali.

“Ketika korban coba menegur, datang dua pelaku lain lalu juga ikut menganiaya. Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas. (red)

Jumat, 27 September 2019

Terduga Pelaku Curanik di Kakaskasen Diringkus Polisi



Kakaskasen, beritaminahasa.com  - Unit Reserse Mobile Polres Tomohon mengamankan seorang terduga yang melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik di Kakaskasen Tomohon Utara Kota, Kamis (26/9/2019).

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi SIK membenarkan penangkapan terhadap terduga.

“Ya malam tadi unit buser menangkap terduga pelaku pencurian barang elektronik dan guna kepentingan penyidikkan terduga diserahkan ke penyidik reskrim untuk dilakukan proses lanjutan,” kata Kasat.

Penangkapan berawal adanya pengaduan pencurian di jalan Sukoy tepatnya di rumah kontrakkan.

Tim Buser saat menyambangi tempat kejadian langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan hasil pulbaket terduga pelaku mengarah kepada CBK (23) warga Kakaskasen Tomohon Utara.

Buser langsung memburu terduga dan mendapati berada disalah satu warnet. Saat diintrogasi terduga mengaku melakukan pencurian barang elektronik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah barang bukti sempat digadaikan oleh terduga seperti Laptop, televisi dan CPU. (Red)

Rabu, 14 Agustus 2019

6 Pelaku Pencuri Sapi di Belang Dibekuk Tim Polres Minsel

6 Pelaku Pencuri Sapi di Belang Dibekuk Tim Polres Minsel/ist


Minsel, beritaminahasa.com  -
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 6 (enam) tersangka kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Keenam tersangka yang diamankan Polisi ini berinisial masing-masing MR alias Amu (44), ES alias Enal (47), IM alias Wawan (28), AF alias Ula (43), RB alias Ridwan (42) dan IW alias Icuk (47).

“Para tersangka kami amankan pada Selasa malam (13/08/2019) pkl. 23.30 wita, berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/VIII/2019/Sek Belang-Minsel tentang kasus pencurian hewan ternak sapi, dengan korban lelaki Kidi Inaku, warga Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang,” terang Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.

Diketahui keenam tersangka ini diamankan di sejumlah tempat berbeda berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel.

“Empat tersangka merupakan warga Kecamatan Belang sedangkan yang dua lagi warga Boltim. Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian sapi di beberapa tempat selang bulan Juni-Juli 2019,” tambah Kasat Reskrim.

Terpantau keenam tersangka saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)

Pesta Lem, 8 Remaja Ditangkap Tim URC Totosik

Istimewa


Tomohon, beritaminahasa.com  - Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan sekelompok anak remaja yang melakukan pesta lem ehabond di Walian Tomohon Selatan Kota Tomohon, Selasa (13/8/2019) pukul 14.30 Wita.

Diamankannya anak-anak muda ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang peduli dengan lingkungan dan merasa terganggu dengan ulah para remaja usia sekolah.

Mendapat laporan warga, Tim langsung bergeser menuju tempat kejadian, dan benar didapati sekolompok anak remaja usia sekolah masih dalam suasana pesta lem ehabond di dalam kamar kos.

Kasat Narkoba Polres Tomohon AKP Stanly Mawidingan S.Sos membenarkan hal tersebut. “Enam dari delapan anak remaja yang diamankan masih duduk di bangku sekolah di Kota Tomohon,” ujarnya.

Kedelapan anak remaja tersebut yaitu MK (17), MW (16), HL (16), RR (17), CP (15), EK (13), GR (13) dan MR (14).

“Kedelapan anak remaja didapati dalam kamar kost, dan sebagian dari mereka masih memakai seragam sekolah, saat penggeledahan terdapat tiga kaleng lem ehabond yang asik dikerumuni anak remaja tersebut,” terangnya.

Para remaja tersebut langsung digiring ke Markas Polres untuk dilakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tuanya masing-masing. (Redaksi)

Tertangkap CCTV, Pencuri HP di RS Setia Diringkus Polisi

 Pencuri HP di RS Setia Diringkus Polisi/ist


Langowan, beritaminahasa.com  -
Kasus pencurian hand phone (HP) milik seorang penjaga pasien di Rumah Sakit Setia Langowan, Minahasa yang terjadi pada Minggu (04/08/2019) lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Tim Khusus (Timsus) Polsek Langowan menangkap pelakunya, AB alias Arvid (25), oknum warga Walian, Tomohon Selatan, Selasa (13/08) dinihari, di rumahnya.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kapolsek Langowan, Iptu Ferdy Suluh mengatakan, pelaku beraksi sekitar pukul 04.00 WITA, saat korban tertidur pulas.

“Setelah menerima laporan korban, kami mendatangi rumah sakit dan memeriksa rekaman CCTV,” ujar Kapolsek, Selasa sore.

Setelah mendalami rekaman CCTV, polisi pun mencurigai bahwa pelakunya adalah salah satu keluarga pasien yang sekamar dengan keluarga korban.

“Timsus kemudian berkoordinasi dengan Tim Cyber, dan menemukan titik pertama di Desa Kasuratan, namun yang didapati hanya sim card milik korban,” jelas Kapolsek.

Tak mau menyerah, tim gabungan tersebut pun terus melakukan pelacakan. Hasilnya, tim mendapati posisi HP di wilayah Manado.

Senin (12/08) malam, tim melakukan penyisiran di Desa Tateli, dan di sana ditemukan titik terakhir, tepatnya di rumah seorang warga.

Tim langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati sebuah HP merek Vivo V15 warna merah, di tangan pria berinisial JO. JO pun mengaku, HP itu didapatnya dari Arvid.

“Tim selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Redaksi)

Senin, 12 Agustus 2019

Hendak Cari Anak Tak Pulang Rumah, Juniko Jadi Korban Penganiayaan

Pelaku Penganiayaan saat ditangkap Polisi/ist


Tomohon, beritaminahasa.com  - Apes menimpa Juniko Runtulalo (50). Warga Kinilow Satu, Tomohon Utara ini dianiaya oleh dua warga setempat, RR (32) dan FL (29), Minggu (11/08/2019), sekitar pukul 23.00 WITA.

Ceritanya, korban saat itu gelisah karena anak lelakinya tak kunjung pulang padahal sudah larut malam. Ia bergegas mencari dengan mendatangi salah satu rumah warga setempat. Tiba di sana, korban bertemu dengan kedua pelaku.

Korban kemudian bertanya kepada kedua pelaku tentang keberadaan anaknya. Bukannya menjawab, kedua pelaku justru menganiaya korban hingga mengalami luka-luka di mulut dan wajah. Tak terima dengan perbuatan ini, korban kemudian melapor di Polsek Tomohon Utara.

Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung yang mendapat informasi, bergegas memburu pelaku. Tak perlu waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, kemudian diserahkan ke Polsek Tomohon Utara.

Sementara itu Kapolsek Tomohon Utara, Iptu Yulianus Samberi membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek, untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)

Rabu, 24 Juli 2019

Aniaya Dua Pelajar, Pengangguran Ini Dibekuk Unik Polres Minahasa



beritaminahasa.com  - Seorang remaja berinisial MW (17), oknum warga Kaleosan, Lembean Timur, dibekuk Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Roni Wentuk, di rumahnya, Selasa (23/07/2019) sore.

Pasalnya, pengangguran tersebut telah menganiaya dua pelajar, GP dan JW, Senin (22/07) petang. Kedua korban saat itu berboncengan sepedamotor menuju SMA Kakas.

Saat melintas di Desa Kaleosan, kedua korban dihadang pelaku dan ditanya apakah mereka warga Desa Karor. Namun keduanya tak menjawab, hingga pelaku melayangkan ‘bogem mentah’ kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku sempat mencabut sebilah parang dari pinggangnya. Beruntung, aksi ini diketahui warga sekitar lokasi kejadian, yang langsung melerai keributan tersebut.

Sementara itu pelaku beralasan, nekad memukul korban karena pada Minggu (21/07) malam, ada oknum warga Desa Karor yang menyerang Desa Kaleosan. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh miras (minuman keras), saat menganiaya kedua korban.

Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Lembean Timur.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lembean Timur, Aiptu Graf Karading menambahkan, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka penyidik berkewajiban melakukan diversi, dan kini (pelaku) masih diamankan di Mapolres Minahasa,” tutup Kanit Reskrim. (Redaksi)