Rabu, 24 Juli 2019

Aniaya Dua Pelajar, Pengangguran Ini Dibekuk Unik Polres Minahasa



beritaminahasa.com  - Seorang remaja berinisial MW (17), oknum warga Kaleosan, Lembean Timur, dibekuk Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Roni Wentuk, di rumahnya, Selasa (23/07/2019) sore.

Pasalnya, pengangguran tersebut telah menganiaya dua pelajar, GP dan JW, Senin (22/07) petang. Kedua korban saat itu berboncengan sepedamotor menuju SMA Kakas.

Saat melintas di Desa Kaleosan, kedua korban dihadang pelaku dan ditanya apakah mereka warga Desa Karor. Namun keduanya tak menjawab, hingga pelaku melayangkan ‘bogem mentah’ kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku sempat mencabut sebilah parang dari pinggangnya. Beruntung, aksi ini diketahui warga sekitar lokasi kejadian, yang langsung melerai keributan tersebut.

Sementara itu pelaku beralasan, nekad memukul korban karena pada Minggu (21/07) malam, ada oknum warga Desa Karor yang menyerang Desa Kaleosan. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh miras (minuman keras), saat menganiaya kedua korban.

Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Lembean Timur.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lembean Timur, Aiptu Graf Karading menambahkan, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka penyidik berkewajiban melakukan diversi, dan kini (pelaku) masih diamankan di Mapolres Minahasa,” tutup Kanit Reskrim. (Redaksi)

Selasa, 23 Juli 2019

Cekik Laher Istri, FM Diringkus Tim URC Totosik



Tomohon, beritaminahasa.com  -
Tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dilakukan FM (33) terhadap istrinya, MT (37), Minggu (21/07/2019) dinihari, di rumah mereka, di Kakaskasen Lingkungan VII, Tomohon Utara, Tomohon.

Akibat perbuatan sadisnya, FM dibekuk Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung, Selasa (23/07), sekitar pukul 01.00 WITA. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/366/VII/Sulut/SPKT/Res-Tomohon, yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian.

Informasi diperoleh, kejadiannya sekitar pukul 04.30 WITA. Korban bersama anaknya saat itu sedang tidur, tiba-tiba mendengar teriakan pelaku agar dibukakan pintu rumah.

Korban dengan rasa kesal membuka pintu, dan langsung didorong pelaku hingga jatuh tersungkur ke lantai. Pelaku kemudian masuk kamar, dan dengan cara kasar mengambil seorang anaknya yang sedang tertidur pulas.

Melihat hal tersebut, korban berusaha menghalangi dan terjadi tarik-menarik antara keduanya. Lagi-lagi pelaku mendorong korban hingga terjatuh, bahkan juga mencekik leher korban hingga tak berdaya.

Korban menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, hingga membuatnya menderita secara fisik dan psikis.

Kasatreskrim Polres Tomohon, AKP Ikhwan Sukri membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih dalam,” kuncinya. (Redaksi)