Kamis, 29 November 2018

Komsumsi 'Cap Tikus' di Kelas, 9 Siswa SMP Digiring ke Mapolsek



BeritaMinahasa.com  - Aksi tak patut ditiru dilakukan sejumlah pelajar SMP di Passo wilayah Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa.

Pasalnya, Pelajar yang berjumlah 9 orang ini kedapatan sedang merokok dan mengkonsumsi miras jenis Cap Tikus di dalam kelas 9C.

Guru yang mendapati hal tak wajar tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kakas, Kamis (29/11/2018).

Polisi yang melaksanakan piket saat itu langsung menuju ke sekolah yang dimaksud dan membawa anak-anak itu ke Mapolsek Kakas untuk dilakukan pembinaan.

Kapolres Minahasa melalui Kapolsek Kakas Iptu Herry Rorong menyayangkan hal tersebut terjadi. “Pelajar adalah masa depan, jangan dirusak dengan hal-hal yang tidak baik, kami harapkan peran serta orang tua dan guru serta masyarakat untuk memantau perkembangan anak-anaknya,” katanya.

Selesai memberikan pembinaan, kepada para pelajar dibuatkan surat pernyataan dihadapan guru dan orang tuanya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut. (*/TPS/BM)

Senin, 26 November 2018

Sopir Grab Ini Jadi Korban Penikaman dan Perampasan Mobil




Tomohon, beritaminahasa.com  - Seorang pengemudi Grab (transportasi online), Fuler Denis Morasa (29), warga Kombi, Minahasa, mengalami nasib naas. Ia ditikam lalu mobilnya dibawa kabur oleh dua penumpangnya, Senin (26/11/2018), dinihari, di wilayah Kota Tomohon.

Korban sesaat usai perawatan medis di Rumah Sakit Bethesda Tomohon, menuturkan, sekitar pukul 01.30 WITA mendapat orderan dari penumpang di sekitar SPBU Ranowangko, Tondano, Minahasa, dengan tujuan ke Pasar Beriman, Tomohon.

Korban segera menjemput penumpang, yakni dua pria tak dikenal, lalu mengantar mereka ke lokasi yang sesuai dengan orderan di dalam aplikasi. Tiba di Pasar Beriman, kedua pelaku beralasan meminta diantar untuk mengambil uang di rumah teman mereka, tak jauh dari pasar.

Saat memasuki kompleks Limondok, Talete I, Tomohon Tengah, korban mulai curiga dengan gerak-gerik keduanya. Korban langsung menghentikan mobil lalu turun. Kedua pelaku juga turun dan langsung menikam punggung serta kaki kiri korban menggunakan senjata tajam.

Tak ayal, korbanpun jatuh tersungkur dan bersimbah darah. Kedua pelaku langsung membawa kabur mobil korban, bernomor polisi DB 1725 KC. Sesaat kemudian, warga sekitar yang mengetahui kejadian ini segera menolong korban kemudian membawanya ke rumah sakit.

Sementara itu Katim URC Totosik Polres Tomohon, Bripka Yanny Watung bersama anggota bergegas mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi, lalu memeriksa kondisi korban di rumah sakit. “Kami menyelidiki identitas pemesan dan mengembangkan lewat keterangan korban dan sejumlah saksi,” tandasnya. (*/TPS/BM)

Sabtu, 24 November 2018

Pelaku Penganiayaan di Talete 1 Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon



Tomohon, BeritaMinahasa.com  -
Tim URC Totosik Polres Tomohon menangkap RW alias Randy (24) atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Deice Salaki (40), Jum’at (23/11/2018). Pelaku dan korban merupakan warga Talete 1, Tomohon Tengah.

Kejadian bermula ketika pelaku bersama teman-temannya menenggak miras (minuman keras) di rumah salah seorang warga yang sedang menggelar acara. Sesaat kemudian pelaku dan teman-temannya berpindah tempat ke rumah Eben Pesot, di mana korban juga tinggal di situ.

Pelaku yang telah mabuk berat lalu tertidur di rumah tersebut. Saat terbangun pelaku langsung ditegur oleh korban. Diduga tak senang dengan teguran ini, pelaku langsung membalikkan meja dan menyerang korban.

Merasa terancam, korban berusaha melawan dengan kayu, namun pelaku berhasil menangkis dan mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Tak hanya itu, pelaku lalu menganiaya korban dengan tangan kosong.

Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung mengatakan, pihaknya menerima informasi dari warga melalui telepon. “Kami segera ke TKP dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Djemmy Lalujan membenarkan adanya kejadian tersebut. “Pelaku telah diserahkan Tim URC Totosik ke Polsek, kemudian dimintai keterangan lebih lanjut,” kuncinya (*/TPS/BM)

Jumat, 23 November 2018

Diterjang Angin Puting Beliung, 9 Rumah Warga Desa Pontak Rusak



Minsel, BeritaMinahasa.com  - Angin puting beliung menerjang Desa Pontak, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (22/11/2018), petang. Mengakibatkan sembilan rumah warga rusak berat.

Kapolsek Ranoyapo, Iptu Jeff Mailensun mengatakan, kesembilan rumah warga mengalami kerusakan di bagian atap. “Kami bersama pemerintah desa telah mengidentifikasi dan membantu memperbaiki rumah warga,” ujarnya.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut. “Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat akhir-akhir ini sering turun hujan disertai angin kencang,” pungkasnya. (*/TPS/BM)

Selasa, 20 November 2018

Cabuli Dua Bocah, 'OK' Dijebloskan ke Sel Tahanan



Minsel, BeritaMinahasa.com  -
OK alias Didi (45), oknum warga Tumpaan Dua, Tumpaan, Minahasa Selatan, dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Tumpaan, Selasa (20/11/2018).

Pasalnya, OK dilaporkan telah mencabuli dua bocah perempuan, sebut saja Bunga (10) dan Kembang (11). Pria bejat ini menyetubuhi kedua korban di belakang rumahnya.

Kapolsek Tumpaan, Iptu Duwi Galih mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus ini. Ditambahkannya, setelah beraksi pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, sebagai ‘tutup mulut’. “Pelaku telah diamankan untuk diperiksa lebih mendalam,” tandas Kapolsek. (*/TPS/BM)

Minggu, 18 November 2018

Razia Penginapan, 2 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Aparat



Minsel, BeritaMinahasa.com  - Tim Ranger Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan dua pasangan bukan suami istri, saat menggelar operasi rutin cipta kondisi, Minggu (18/11/2018), dinihari. Yakni, SR (18)-RR (17) dan MS (37)-LP (32).

Kasat Sabhara Polres Minsel, AKP Ronny Rondonuwu mengatakan, kedua pasangan tersebut diamankan disalah satu penginapan di Amurang. “Saat diperiksa, mereka tidak bisa menunjukkan identitas status perkawinan,” ujarnya.

Kedua pasangan lalu diamankan di Mapolres untuk dilakukan pendataan. “Setelah itu kami berikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan sebagai efek jera,” tandas Kasatsabhara. (*/TPS/BM)

Curi Tabung LPG, 4 Remaja Kawongkoan Diringkus Polisi



BeritaMinahasa.com  - Timsus Polsek Kawangkoan berhasil meringkus komplotan ‘spesialis’ pencurian tabung LPG 3 kilogram, (16/11/2018), sekitar pukul 21.00 WITA. Miris, ternyata komplotan ini terdiri dari empat remaja dibawah umur, yakni GG, JN, RK dan SS.

Kapolsek Kawangkoan, Iptu Dartha Daipaha mengatakan, komplotan ini telah beraksi di Pasar Kawangkoan, selama dua pekan terakhir ini. “Para pelaku membuka paksa kios atau warung di pasar, lalu mengambil tabung LPG,” ujarnya.

Para pedagang yang menjadi korban akhirnya melaporkan kejadian yang sangat meresahkan ini ke pihak kepolisian.

Petugas lalu melakukan penyelidikan, pengembangan dan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku. “Keempat pelaku beserta barang bukti enam tabung LPG 3 kilogram telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (*/TPS/bm)

Kamis, 15 November 2018

Puluhan Liter Captikus Warga Langowan Terjaring Razia Polisi



Langowan, BeritaMinahasa.com  - Timsus Polsek Langowan dipimpin Ipda N. Singal kembali melaksanakan razia minuman keras. Kali ini warung milik RM Alias Rudi (46) warga Desa Tumaratas Jaga Dua Kecamatan Langowan Barat kena razia.

Dari warung tersebut petugas Polsek Langowan mengamankan 6 jerigen berukuran 25 liter, berisikan minuman keras jenis captikus, Kamis (15/11/2018).

Kapolsek Langowan Iptu Mardy F. Tumanduk, SH mengatakan bahwa razia minuman keras akan terus dilakukan hingga memasuki perayaan Natal di wilayah Langowan.

“Kita melaksanakan razia miras atas perintah Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang, SIK dengan tidak pandang bulu di seluruh wilayah hukum Polres Minahasa,” tutur Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dengan petugas dengan melaporkan apabila mengetahui atau mendapati adanya warung yang masih menjual minuman keras di wilayah Langowan. (*/TPS/BM)

Setubuhi Siswa SMK, Oknum ASN Ini Digiring Aparat




Minsel, beritaminahasa.com – RB (45), oknum ASN (Aparatur Sipil Negara), warga Tenga, Minahasa Selatan, diamankan personel Polsek Tenga karena menyetubuhi tetangganya, seorang siswa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Bunga (nama samaran, 16 tahun).

Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri mengatakan, kasus tersebut terjadi di dalam kamar mandi rumah pelaku. “Korban menumpang mandi di kamar mandi milik pelaku. Pelaku berpura-pura akan mengambil bajunya, dan saat pintu dibuka, pelaku langsung membekap mulut dan mencekik leher korban, lalu menyetubuhi korban,” ujarnya, Kamis (15/11/2018), siang.

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. “Pelaku kami jemput di kantor tempatnya bekerja, lalu kami bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Selasa, 13 November 2018

Oknum PNS Komplotan Pencurian Minimarket di Bekuk Polisi



Manado, beritaminahasa.com  - Lima orang komplotan pelaku pencurian di beberapa minimarket (curanik) Alfamidi di wilayah Kota Manado dan Minahasa, berhasil dibekuk Polisi.

Keberhasilan pengungkapan kasus curat tersebut diekspos Polresta Manado melalui konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, dipimpin oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Bambang Waskito, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Kapolresta Manado Kombes Pol Surya Kumara, Senin (12/11/2018).

Modus kelima pelaku menurut Kapolda adalah dengan pembagian tugas. “Ada yang pura-pura membeli, ketika petugas lengah, tersangka yang lain masuk ke gudang/mess karyawan dan mengambil barang-barang elektronik milik karyawan,” ucap Kapolda.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mobil sebagai kendaraan operasional.

Kelima pelaku masing-masing MR alias Mexel (20) warga Tataaran, RCK alias Rizal (18) warga Tataaran, JM alias Jack (33) warga Tondano yang berprofesi PNS di Minahasa, VT (17) warga Tondano dan BR alias Bryan (26) warga Tataaran. Bahkan lelaki RCK adalah mantan karyawan Alfamidi.

Dua pelaku ditangkap di Manado dan tiga lainnya ditangkap saat beraksi di Langowan, Minahasa. Total kerugian yang dialami beberapa Alfamidi itu mencapai Rp. 15 juta.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah HP merk Xiomi Red Note5, 2 buah HP Samsung J5 Pro dan J2, 1 unit roda empat jenis Daihatsu Xenia xam 1 set Home Teater merl panasonic.

Saat ini para tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Mapolresta Manado. Mereka dikenakan pasal 363 ke-4 e KUHPidana Subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 56 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/tps/bm)