Rabu, 11 Desember 2019

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Wengkol di Ciduk Polisi


Tondano, beritaminahasa.com  - Tim Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Rony Wentuk menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Jeril Paomey (28), warga Wengkol, Tondano Timur, Selasa (10/12/2019) siang.

Ketiga pelaku, yakni TB alias Tisen (31), warga Luaan, SW alias Stiv (28), dan NT alias Neri (32), keduanya warga Wengkol.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu, menjelaskan, kejadiannya pada Senin (09/12) malam, di Wengkol.

Saat itu, lanjut Kasubbag Humas, korban berjalan kaki hendak pulang, dan bertemu dengan para pelaku. Tanpa sebab jelas, NT langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali.

“Ketika korban coba menegur, datang dua pelaku lain lalu juga ikut menganiaya. Ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas. (red)

Jumat, 27 September 2019

Terduga Pelaku Curanik di Kakaskasen Diringkus Polisi



Kakaskasen, beritaminahasa.com  - Unit Reserse Mobile Polres Tomohon mengamankan seorang terduga yang melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik di Kakaskasen Tomohon Utara Kota, Kamis (26/9/2019).

Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi SIK membenarkan penangkapan terhadap terduga.

“Ya malam tadi unit buser menangkap terduga pelaku pencurian barang elektronik dan guna kepentingan penyidikkan terduga diserahkan ke penyidik reskrim untuk dilakukan proses lanjutan,” kata Kasat.

Penangkapan berawal adanya pengaduan pencurian di jalan Sukoy tepatnya di rumah kontrakkan.

Tim Buser saat menyambangi tempat kejadian langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan hasil pulbaket terduga pelaku mengarah kepada CBK (23) warga Kakaskasen Tomohon Utara.

Buser langsung memburu terduga dan mendapati berada disalah satu warnet. Saat diintrogasi terduga mengaku melakukan pencurian barang elektronik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sejumlah barang bukti sempat digadaikan oleh terduga seperti Laptop, televisi dan CPU. (Red)

Rabu, 14 Agustus 2019

6 Pelaku Pencuri Sapi di Belang Dibekuk Tim Polres Minsel

6 Pelaku Pencuri Sapi di Belang Dibekuk Tim Polres Minsel/ist


Minsel, beritaminahasa.com  -
Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 6 (enam) tersangka kasus pencurian hewan ternak sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

Keenam tersangka yang diamankan Polisi ini berinisial masing-masing MR alias Amu (44), ES alias Enal (47), IM alias Wawan (28), AF alias Ula (43), RB alias Ridwan (42) dan IW alias Icuk (47).

“Para tersangka kami amankan pada Selasa malam (13/08/2019) pkl. 23.30 wita, berdasarkan laporan polisi nomor LP/46/VIII/2019/Sek Belang-Minsel tentang kasus pencurian hewan ternak sapi, dengan korban lelaki Kidi Inaku, warga Desa Buku Tenggara, Kecamatan Belang,” terang Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.

Diketahui keenam tersangka ini diamankan di sejumlah tempat berbeda berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel.

“Empat tersangka merupakan warga Kecamatan Belang sedangkan yang dua lagi warga Boltim. Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian sapi di beberapa tempat selang bulan Juni-Juli 2019,” tambah Kasat Reskrim.

Terpantau keenam tersangka saat ini telah diamankan di Polres Minsel untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Redaksi)

Pesta Lem, 8 Remaja Ditangkap Tim URC Totosik

Istimewa


Tomohon, beritaminahasa.com  - Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan sekelompok anak remaja yang melakukan pesta lem ehabond di Walian Tomohon Selatan Kota Tomohon, Selasa (13/8/2019) pukul 14.30 Wita.

Diamankannya anak-anak muda ini berkat informasi dari masyarakat sekitar yang peduli dengan lingkungan dan merasa terganggu dengan ulah para remaja usia sekolah.

Mendapat laporan warga, Tim langsung bergeser menuju tempat kejadian, dan benar didapati sekolompok anak remaja usia sekolah masih dalam suasana pesta lem ehabond di dalam kamar kos.

Kasat Narkoba Polres Tomohon AKP Stanly Mawidingan S.Sos membenarkan hal tersebut. “Enam dari delapan anak remaja yang diamankan masih duduk di bangku sekolah di Kota Tomohon,” ujarnya.

Kedelapan anak remaja tersebut yaitu MK (17), MW (16), HL (16), RR (17), CP (15), EK (13), GR (13) dan MR (14).

“Kedelapan anak remaja didapati dalam kamar kost, dan sebagian dari mereka masih memakai seragam sekolah, saat penggeledahan terdapat tiga kaleng lem ehabond yang asik dikerumuni anak remaja tersebut,” terangnya.

Para remaja tersebut langsung digiring ke Markas Polres untuk dilakukan pembinaan dengan menghadirkan orang tuanya masing-masing. (Redaksi)

Tertangkap CCTV, Pencuri HP di RS Setia Diringkus Polisi

 Pencuri HP di RS Setia Diringkus Polisi/ist


Langowan, beritaminahasa.com  -
Kasus pencurian hand phone (HP) milik seorang penjaga pasien di Rumah Sakit Setia Langowan, Minahasa yang terjadi pada Minggu (04/08/2019) lalu, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Tim Khusus (Timsus) Polsek Langowan menangkap pelakunya, AB alias Arvid (25), oknum warga Walian, Tomohon Selatan, Selasa (13/08) dinihari, di rumahnya.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kapolsek Langowan, Iptu Ferdy Suluh mengatakan, pelaku beraksi sekitar pukul 04.00 WITA, saat korban tertidur pulas.

“Setelah menerima laporan korban, kami mendatangi rumah sakit dan memeriksa rekaman CCTV,” ujar Kapolsek, Selasa sore.

Setelah mendalami rekaman CCTV, polisi pun mencurigai bahwa pelakunya adalah salah satu keluarga pasien yang sekamar dengan keluarga korban.

“Timsus kemudian berkoordinasi dengan Tim Cyber, dan menemukan titik pertama di Desa Kasuratan, namun yang didapati hanya sim card milik korban,” jelas Kapolsek.

Tak mau menyerah, tim gabungan tersebut pun terus melakukan pelacakan. Hasilnya, tim mendapati posisi HP di wilayah Manado.

Senin (12/08) malam, tim melakukan penyisiran di Desa Tateli, dan di sana ditemukan titik terakhir, tepatnya di rumah seorang warga.

Tim langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati sebuah HP merek Vivo V15 warna merah, di tangan pria berinisial JO. JO pun mengaku, HP itu didapatnya dari Arvid.

“Tim selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya, lalu diamankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (Redaksi)

Senin, 12 Agustus 2019

Hendak Cari Anak Tak Pulang Rumah, Juniko Jadi Korban Penganiayaan

Pelaku Penganiayaan saat ditangkap Polisi/ist


Tomohon, beritaminahasa.com  - Apes menimpa Juniko Runtulalo (50). Warga Kinilow Satu, Tomohon Utara ini dianiaya oleh dua warga setempat, RR (32) dan FL (29), Minggu (11/08/2019), sekitar pukul 23.00 WITA.

Ceritanya, korban saat itu gelisah karena anak lelakinya tak kunjung pulang padahal sudah larut malam. Ia bergegas mencari dengan mendatangi salah satu rumah warga setempat. Tiba di sana, korban bertemu dengan kedua pelaku.

Korban kemudian bertanya kepada kedua pelaku tentang keberadaan anaknya. Bukannya menjawab, kedua pelaku justru menganiaya korban hingga mengalami luka-luka di mulut dan wajah. Tak terima dengan perbuatan ini, korban kemudian melapor di Polsek Tomohon Utara.

Tim Resmob Polres Tomohon dipimpin Bripka Bima Pusung yang mendapat informasi, bergegas memburu pelaku. Tak perlu waktu lama, kedua pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan, kemudian diserahkan ke Polsek Tomohon Utara.

Sementara itu Kapolsek Tomohon Utara, Iptu Yulianus Samberi membenarkan adanya kejadian dan penangkapan tersebut. “Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek, untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)

Rabu, 24 Juli 2019

Aniaya Dua Pelajar, Pengangguran Ini Dibekuk Unik Polres Minahasa



beritaminahasa.com  - Seorang remaja berinisial MW (17), oknum warga Kaleosan, Lembean Timur, dibekuk Unit Resmob Polres Minahasa dipimpin Aiptu Roni Wentuk, di rumahnya, Selasa (23/07/2019) sore.

Pasalnya, pengangguran tersebut telah menganiaya dua pelajar, GP dan JW, Senin (22/07) petang. Kedua korban saat itu berboncengan sepedamotor menuju SMA Kakas.

Saat melintas di Desa Kaleosan, kedua korban dihadang pelaku dan ditanya apakah mereka warga Desa Karor. Namun keduanya tak menjawab, hingga pelaku melayangkan ‘bogem mentah’ kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku sempat mencabut sebilah parang dari pinggangnya. Beruntung, aksi ini diketahui warga sekitar lokasi kejadian, yang langsung melerai keributan tersebut.

Sementara itu pelaku beralasan, nekad memukul korban karena pada Minggu (21/07) malam, ada oknum warga Desa Karor yang menyerang Desa Kaleosan. Pelaku juga mengaku dalam pengaruh miras (minuman keras), saat menganiaya kedua korban.

Kapolres Minahasa, AKBP M. Denny Situmorang melalui Kasubbag Humas, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Unit Reskrim Polsek Lembean Timur.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Lembean Timur, Aiptu Graf Karading menambahkan, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengingat pelaku masih dibawah umur, maka penyidik berkewajiban melakukan diversi, dan kini (pelaku) masih diamankan di Mapolres Minahasa,” tutup Kanit Reskrim. (Redaksi)

Selasa, 23 Juli 2019

Cekik Laher Istri, FM Diringkus Tim URC Totosik



Tomohon, beritaminahasa.com  -
Tindakan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dilakukan FM (33) terhadap istrinya, MT (37), Minggu (21/07/2019) dinihari, di rumah mereka, di Kakaskasen Lingkungan VII, Tomohon Utara, Tomohon.

Akibat perbuatan sadisnya, FM dibekuk Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung, Selasa (23/07), sekitar pukul 01.00 WITA. Hal ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/366/VII/Sulut/SPKT/Res-Tomohon, yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian.

Informasi diperoleh, kejadiannya sekitar pukul 04.30 WITA. Korban bersama anaknya saat itu sedang tidur, tiba-tiba mendengar teriakan pelaku agar dibukakan pintu rumah.

Korban dengan rasa kesal membuka pintu, dan langsung didorong pelaku hingga jatuh tersungkur ke lantai. Pelaku kemudian masuk kamar, dan dengan cara kasar mengambil seorang anaknya yang sedang tertidur pulas.

Melihat hal tersebut, korban berusaha menghalangi dan terjadi tarik-menarik antara keduanya. Lagi-lagi pelaku mendorong korban hingga terjatuh, bahkan juga mencekik leher korban hingga tak berdaya.

Korban menuturkan, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan serupa, hingga membuatnya menderita secara fisik dan psikis.

Kasatreskrim Polres Tomohon, AKP Ikhwan Sukri membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih dalam,” kuncinya. (Redaksi)

Sabtu, 15 Juni 2019

Over Dosis, Pelajar Mitra Dilarikan ke Puskesmas Usai Miras Plus Ngelem

Ilustarasi



Mitra, beritaminahasa.com  - Miris. Seorang pelajar SMP berinisial KM (13), warga salah satu desa di Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), dilarikan ke Puskesmas setempat karena over dosis usai menenggak miras (minuman keras) oplosan, Jum’at (14/06/2019), malam.

Pihak Puskesmas kemudian memberitahukan hal tersebut ke Polsek Tombatu. “Kami mendapat laporan dari seorang dokter di Puskesmas Tombatu, bahwa ada pasien yang diduga kuat over dosis atau keracunan. Kami langsung ke Puskesmas,” ujar Kapolsek Tombatu, Ipda Nicky Polandos.

Dari hasil penyelidikan personel piket Polsek Tombatu, korban beberapa waktu sebelumnya diketahui mengkonsumsi miras oplosan serta menghirup lem merek tertentu, bersama sejumlah temannya. “Korban dan teman-temannya minum minuman bersoda dicampur dengan obat batuk tablet, sebanyak 4 strip atau 24 butir,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, di TKP petugas juga menemukan 3 botol minuman bersoda ukuran 390 ml, serta 14 kaleng lem. “Seluruh botol tersebut ditemukan dalam keadaan kosong, sudah dikonsumsi semua,” tambah Kapolsek.

Menurut pihak Puskesmas, korban selanjutnya akan dirujuk ke Rumah Sakit Noongan, Langowan atau ke RSUP Prof. Kandou, Manado. “Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut, guna mencari tahu motif, dugaan korban lain, serta unsur-unsur lainnya,” tandas Kapolsek. (Redaksi)

Kamis, 13 Juni 2019

Ngamuk Bawa Sajam, Sopir Mikro Diamankan di Polres Tomohon



Tomohon, beritaminahasa.com  - Tim URC Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria terduga pembuat keributan, di depan Menara Alfa Omega Pusat Kota Tomohon, Kamis (13/6/2019) sekitar pukul 04.00 Wita.

Pria yang diketahui berinisial JW (20) seorang sopir mikrolet berdomisili di Kelurahan Talete Tomohon Tengah ini, saat diamankan sedang membawa sebuah pisau yang diselipkan di jaket.

Tim URC Totosik dipimpin Bripka Yanny Watung saat menerima informasi dari warga, langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri SH, S.Ik membenarkan hal tersebut. “Saat ini terduga dan barang bukti telah diterima Piket Reskrim dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya. (*Redaksi)

Rabu, 12 Juni 2019

Sakit Tak Kunjung Sembuh, Warga Amurang Nekad Gantung Diri




Minsel, beritaminahasa.com - Diduga putus asa karena penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh, seorang pria bernama Herry Oliver Pangemanan (31), nekad mengakhiri hidupnya dengan gantung diri, Rabu (12/06/2019), dinihari.

Peristiwa tragis tersebut, terjadi di rumah korban, Desa Pinaling Jaga IV, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Korban ditemukan pertama kali oleh ayah kandungnya, Niko Pangemanan (65). Dituturkan Niko, Selasa malam sekitar pukul 22.00 WITA, korban mengeluh sakit perut. Niko berupaya menenangkan korban sambil memijatnya, hingga pukul 24.00 WITA.

Korban lalu menyarankan ayahnya agar segera beristirahat karena sudah larut malam. Niko pun menuruti saran korban. Saat akan beristirahat, Niko sempat melihat korban berada di dapur.

Kamis sekitar pukul 03.30 WITA, Niko terbangun dan bergegas melihat kondisi korban. Saat menuju dapur, Niko mendapati korban dalam keadaan tergantung pada seutas tali nilon yang terikat di pintu dapur.

Sontak, Niko langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak pemerintah desa setempat dan Polsek Amurang.

Beberapa saat kemudian, personel piket Polsek Amurang dan Polres Minsel tiba di TKP, namun korban telah diturunkan oleh pihak keluarga. Setelah pihak keluarga memeriksa kamar korban, ditemukan surat berisi permohonan maaf dari korban.

Niko menambahkan, korban telah lama menderita sakit liver dan asam lambung. Korban pernah menjalani perawatan di RSUP Prof Kandouw Manado, namun hingga sesaat sebelum kejadian masih mengeluh sakit.

Kapolsek Amurang, AKP Edi Suryanto mengatakan, pihaknya bersama Polres Minsel telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi. “Pihak keluarga menerima kejadian. (*redaksi)

Polisi Tangkap Pelaut, Tersangka Penganiayaan di Langowan



Langowan, beritaminahasa.com  -
Lelaki JN alias Jim (30) warga Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, Tim Gabungan Reskrim Polres Minahasa dan Polsek Langowan membekuknya lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap lelaki Stivan Robot (40) warga Desa Walantakan, (10/6/2019) sekitar pukul 24.00 Wita.

Jim yang berprofesi sebagai pelaut ini tak lama diamankan setelah melakukan aksi tersebut terhadap korban.

Persitiwa itu terjadi di Desa Walantakan, dimana pelaku mendatangi korban yang sedang berada di salah satu rumah warga. Seketika itu juga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak satu kali.

Ayunan parang mengenai kepala korban sehingga mengalami luka potong. Akibatnya korban harus menjalani perawatan medis di RS Budi Setia Langowan kemudian dirujuk ke RS Prof Kandow Manado.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhamad Fadli tak menapik adanya kejadian itu. Menurutnya, usai mendapat laporan tersebut petugas langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Berdasarkan penyelidikan selanjutnya langsung mencari keberadaan pelaku,” kata Fadli didampingi Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk.

Tim Gabungan berhasil mengamankan pelaku di Desa Paslaten, Kecamatan Kakas. Bersama barang bukti, pelaku langsung dibawah ke Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut. (*redaksi)

Senin, 10 Juni 2019

Tak Diberi Uang Berjudi, Pria Tomohon Tega Aniaya Istri



Tomohon, beritaminahasa  -
IS alias Indo (23), warga Taratara, Tomohon Barat, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, sekitar pukul 21.30 WITA. Pasalnya, IS diduga kuat telah menganiaya istrinya, VRT (19), Minggu pagi (09/06/2019).

Kejadian bermula ketika pada Sabtu malam, pelaku meminta uang kepada korban untuk bermain judi. Korban lalu memberikan uang sebesar Rp 80 ribu.

Keesokan harinya, korban meminta sisa uang kepada pelaku, namun tak diberikan karena pelaku kalah dalam perjudian. Pelaku yang emosi tinggi langsung memukul mata kiri korban dengan tangan kosong, hingga memar dan bengkak.

Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung berdasarkan pengakuan korban, menerangkan, pelaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali. “Pelaku telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya. (Redaksi)

Senin, 27 Mei 2019

Ngamuk di Rumah Sakit, 'Pendekar Mabuk' Digiring ke Polsek Tomohon



Tomohon, beritaminahasa.com  - Aksi tak terpuji dilakukan RR alias Refly (44), oknum warga Kolongan, Tomohon Tengah. Dalam keadaan mabuk berat, pria tersebut membuat keributan di halaman serta di dalam Rumah Sakit Gunung Maria Tomohon, (26/05/2019), malam.

Pelaku awalnya mendatangi rumah sakit, lalu mengamuk dan merusak pot bunga di halaman. Petugas keamanan rumah sakit yang melihat aksi tersebut, berusaha menenangkan pelaku namun tak berhasil. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Tomohon.

Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Bripka Yanny Watung bergegas mendatangi TKP. Dalam waktu singkat, tim berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku lalu kami serahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bripka Watung.

Terpisah, Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Djemmy Laluyan membenarkan pihaknya telah menerima pelaku beserta barang bukti. “Aksi pelaku sangat mengganggu kenyamanan para pasien. Kasus ini akan kami tangani lebih lanjut,” tandasnya. (*/TPS/bm)

Lakalantas Sepedamotor di Tompaso, 3 Korban Luka-luka



Minahasa, beritaminahasa.com  - Kecelakaan lalulintas (lakalantas) terjadi di Jalan Raya Talikuran, Tompaso, Minahasa, (26/05/2019) petang.

Melibatkan dua sepedamotor, yakni Honda Revo dikendarai Reky Kolompoy (59), warga Pinabetengan Utara yang berboncengan dengan anaknya, Intan Kolompoy (20), kontra Yamaha Jupiter dikendarai Rian Rori (26), warga Kamanga.

Kapolsek Tompaso, Iptu Antonius Tumbelaka mengatakan, lakalantas bermula ketika sepedamotor Jupiter melaju dari Kawangkoan dalam kecepatan tinggi, dan hendak mendahului sepedamotor di depannya.

“Saat melambung, pengendara sepedamotor Jupiter hilang kendali lalu keluar jalur hingga menabrak sepedamotor yang dikendarai Reky Kolompoy,” ujar Kapolsek.

Benturan cukup keras mengakibatkan kedua pengendara dan yang dibonceng mengalami luka-luka, dan langsung dilarikan ke Puskesmas Tompaso. Rian Rori yang mengalami luka cukup parah terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Noongan.

“Kedua barang bukti kendaraan telah kami amankan, dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (*/TPS/BM)

Senin, 20 Mei 2019

Ditanya Kapan Kawin, Pria Ratahan Nekat Tebas Kepala Temannya

Tersangka Penganiyayaan saat Diamankan Aparat/ist


Mitra, beritaminahasa.com  - Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) terjadi di Jalan Raya Kelurahan Wawali Lingkungan II, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara,  (18/05/2019) pkl. 22.00 wita.

Kasus penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka lelaki berinisial AM alias Aswin, 52 tahun, terhadap korban lelaki Ari Kongingi, 47 tahun; keduanya merupakan warga Kelurahan Wawali, Ratahan.

Peristiwa bermula saat tersangka datang ke rumah korban untuk membeli minuman keras (miras) Cap Tikus. Saat itu korban menanyakan kapan anak tersangka akan menikah; karena diketahui anak gadis tersangka ternyata sudah hamil namun belum nikah.

Merasa tersinggung dengan pertanyaan yang dilontarkan korban, tersangka pun pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis parang miliknya. Dengan membawa parang, tersangka kembali menemui korban dan langsung memotong korban di bagian kepala sebelah kiri.

Kapolsek Ratahan Kompol Ronny Tumalun saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penganiayaan ini serta mengungkapkan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diamankan pihaknya.

“Korban dievakuasi ke Puskesmas Ratahan kemudian dirujuk ke RSUD Noongan, Langoan. Untuk tersangka bersama barang bukti parang sudah kami amankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kompol Ronny. (Redaksi)

Cabuli Bocah Perempuan, Penjual Kue di Pasar Biriman Tomohon Diringkus Polisi

Pelaku Cabul saat Diciduk aparat/ist


Tomohon, beritaminahasa.com - Seorang pria paruh baya berinisial NL (48), oknum warga Paslaten Dua, Tomohon Timur, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon, (18/05/2019), sekitar pukul 23.10 WITA.

Pasalnya, NL diduga kuat telah mencabuli seorang anak perempuan dibawah umur, Melati (nama samaran, 10 tahun), tetangganya, Senin (13/05), pagi. Pria yang sehari-hari berjualan kue di Pasar Beriman Tomohon ini, melakukan aksi bejat itu di rumahnya.

Peristiwa ini terkuak setelah korban menceritakan kejadian kepada kakak perempuannya. Sang kakak kemudian memberitahukan hal tersebut kepada orang tua mereka, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Tomohon, Sabtu (18/05), siang.

Tim dipimpin Bripka Yanny Watung segera merespons laporan dengan memburu tersangka. Akhirnya, tersangka dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolres.

Tersangka mengaku, awalnya pagi itu menyuruh korban untuk membeli rokok. Setelah kembali dari warung, tersangka langsung memegang tangan dan (maaf) meremas buah dada korban, sambil menariknya ke kamar.

Saat di dalam kamar, tersangka melepas paksa celana dalam korban dan melancarkan aksinya. Korban yang kesakitan berupaya melakukan perlawanan semampunya, dan beruntung bisa meloloskan diri.

Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait melalui Kasatreskrim, AKP Ikhwan Sukri mengatakan, tersangka pernah melakukan hal serupa pada tahun 2000. Akibat perbuatan itu, tersangka sempat mendekam di Lapas Tondano selama enam tahun. “Tersangka sudah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Sabtu, 27 April 2019

5 Tersangka Kasus Penganiayaan Diringkus Polres Minsel

5 Tersangka Kasus Penganiayaan Saat Diringkus Polres Minsel/ist


Minsel, beritaminahasa.com  – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan 5 (lima) tersangka kasus penganiayaan.

Mereka masing-masing HR alias Hiskia (18), RS alias Ridel (25), ZS alias Zenden (18), AL alias Alster (16) dan VL alias Victor (19).

Kelima tersangka ini diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/135/IV/2019/SULUT-Res Minsel dan LP/141/IV/2019/SULUT-Res Minsel.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan di rumahnya masing-masing dan saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik.

“Kelima tersangka ada yang warga Desa Matani, Kecamatan Tumpaan; dan warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur. Para tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” terang AKP Arie. (*/TPS/BM)

Senin, 21 Januari 2019

Bawa Sajam di Keramaian, Pemuda Tatapaan Diciduk Polisi



Minsel, beritaminahasa.com  - Polsek Tumpaan mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam (sajam) di lokasi keramaian, diketahui berinisial KT alias Wawan, 16 tahun,warga Desa Raprap, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Senin dinihari (21/1/2019).

Kejadian bermula saat tersangka, yang membuat keributan di lokasi pesta, Desa Arakan, kemudian ditegur oleh pihak keluarga penyelenggara hajatan. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang ke rumahnya megambil senjata tajam jenis parang.

Sambil membawa parang, tersangka kembali datang di lokasi pesta untuk mencari orang yang telah menegurnya. Warga setempat kemudian segera melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian yang segera bertindak cepat mendatangi lokasi kejadian serta mengamankan tersangka.

Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan laporan kejadian ini. “Tersangka bersama barang bukti sajam yaitu sebilah parang telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujar Iptu Duwi. (Tim Redaksi)

Pura-Pura Jadi Beli, Pelaku Pencurian Ini Diamankan Polisi



Bitung, beritaminahasa.com  - Persitiwa pencurian terjadi di wilayah hukum Polsek Maesa Bitung, Sabtu (19/1/2019).

Seorang wanita sebagai pelaku inisial EK alias Vina berhasil dioamankan Polisi. Tersangka berpura – pura menjadi pembeli di salah satu toko di Pasar Girian, disaat pemilik lengah pelaku mencuri barang berharga.

Kejadian tersebut terekam kamera CCTV. Dari hasil penyelidikan CCTV dan para saksi, Tim Tarsius Polsek Maesa berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatanya yang dilakukan sendiri.

Kapolsek Maesa Kompol Robert D. Ulenaung saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek. (Tim Redaksi)

Viral Video Penganiayaan di FB, Seorang Siswi Diamankan Polisi



Minahasa, beritaminahasa.com  -
Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengamankan seorang siswi berinisial MU (16) warga Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris, (19/1) Pukul 14.00 wita.

Perempuan MU diamankan oleh Unit Resmob Polres Minahasa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37/I/2019/Sulut/Polres Minahasa tanggal 19 Januari 2019 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap EW (14), seorang siswi warga Desa Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara.

Laporan tersebut berawal saat ayah korban melihat video di media sosial (Facebook). Dalam video tersebut terlihat anaknya EW sedang dianiaya oleh MU dan disaksikan oleh teman – teman dari MU. Melihat video tersebut, ayah korban langsung mendatangi Kantor Polres Minahasa dan melaporkan kejadian itu.

Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob langsung mencari tau keberadaan MU dan akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa MU bersembunyi di rumah temannya berinisial SM di Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris selanjutnya Unit Resmob langsung mengamankan MU.

Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengatakan bahwa MU sudah diserahkan kepada Penyidik di Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami menyerahkan MU didampingi oleh orang tuanya kepada Penyidik, mengingat MU masih dibawah umur,” ujar Ronny. (Tim Redaksi)

Sabtu, 19 Januari 2019

Berantas Judi Togel, Polres Minsel Amankan 2 Warga Tombatu



Minsel, beritaminahasa.com  -
Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan 2 (dua) tersangka kasus judi togel, VM alias Victor, 33 tahun, dan ST alias Stenly, 33 tahun. Kedua tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Tombatu Dua, Kecamatan Tombatu Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, diamankan pada Jumat malam (18/01/2019).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi warga yang resah dengan aktifitas para pelaku judi togel.

Bersama dengan kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, kupon dan kertas rekapan togel, kalkulator, pulpen, serta uang tunai senilai Rp. 1.231.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pemberantasan terhadap kasus judi togel dengan meminta dukungan segenap elemen masyarakat.

“Kami meminta dukungan segenap tokoh agama, tokoh masyarakat, elemen kepemudaan, untuk bersama-sama dalam upaya pemberantasan judi togel,” ungkap AKP Arie. (*/TPS/BM)

Senin, 14 Januari 2019

Kedapatan Bawa Sajam, Pelajar SMP di Langowan Diciduk Polisi



Langowan, beritaminahasa.com  - Patroli Polsek Langowan Barat mengamankan seorang anak muda yang kedapatan membawa senjata tajam.

Lelaki RS (15), diamankan saat berada di Pos Halte depan Rumah Sakit Noongan, (12/1/2019) . Saat diperiksa badan, lelaki yang duduk dibangku kelas 2 SMP ini ternyata membawa sebilah badik yang diselip di dalam bajunya.

Kapolsek Langowan Iptu Mardy F.C Tumanduk setelah dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Pelaku langsung diamankan ke Sub Sektor Langowan Barat untuk dibuatkan Laporan Polisi yang selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Langowan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kegiatan patroli seperti ini akan terus kita lakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas,” ujar Kapolsek. (*/TPS/BM)