Kamis, 15 November 2018

Setubuhi Siswa SMK, Oknum ASN Ini Digiring Aparat




Minsel, beritaminahasa.com – RB (45), oknum ASN (Aparatur Sipil Negara), warga Tenga, Minahasa Selatan, diamankan personel Polsek Tenga karena menyetubuhi tetangganya, seorang siswa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Bunga (nama samaran, 16 tahun).

Kapolsek Tenga, Iptu Muhammad Amri mengatakan, kasus tersebut terjadi di dalam kamar mandi rumah pelaku. “Korban menumpang mandi di kamar mandi milik pelaku. Pelaku berpura-pura akan mengambil bajunya, dan saat pintu dibuka, pelaku langsung membekap mulut dan mencekik leher korban, lalu menyetubuhi korban,” ujarnya, Kamis (15/11/2018), siang.

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. “Pelaku kami jemput di kantor tempatnya bekerja, lalu kami bawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar