Sabtu, 08 September 2018

Cabuli Bocah 8-thn, Lansia Modoinding Meringkuk di Sel Tahanan


Minsel, beritaminahasa.com  -  ES alias Utu (65), warga salah satu desa di Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), diamankan polisi atas perbuatan cabul, (07/09/2018).

Miris, korbannya adalah seorang bocah perempuan berumur delapan tahun, sebut saja Bunga (nama disamarkan), tetangga pelaku. Pelaku menyetubuhi korban setelah sebelumnya membujuk akan memberikan sejumlah uang.

Informasi diperoleh menyebutkan, perbuatan tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu. Aksi bejat pria lansia (lanjut usia) ini terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Tak terima dengan kejadian ini, orang tua korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Kapolsek Modoinding, Iptu Suradiman membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan pelaku juga sudah kami amankan di Mapolsek, untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*/hps/bm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar